FORUM JOYOMARU
Selamat datang di Forum JOYOMARU GROUP.

Ooopss... sepertinya anda belum terdaftar.. Silakan mendaftar terlebih dahulu agar mendapat fasilitas penuh ^^

Kalo sudah daftar, silakan login ^^
FORUM JOYOMARU
Selamat datang di Forum JOYOMARU GROUP.

Ooopss... sepertinya anda belum terdaftar.. Silakan mendaftar terlebih dahulu agar mendapat fasilitas penuh ^^

Kalo sudah daftar, silakan login ^^
FORUM JOYOMARU
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
FORUM JOYOMARU

Forum Umum Milik JOYOMARU
 
IndeksLatest imagesPendaftaranLogin
Tampilan sedang diubah, mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.
Naikkan peringkat anda dan dapatkan kesempatan untuk memiliki kamar pribadi. Gratis!
Login
Username:
Password:
Login otomatis: 
:: Lupa password?
Statistik Kunjungan
Latest topics
» perkenalan iwan.property
SIM Perlu Dibawa Icon_minitimeTue 16 Aug 2016, 00:03 by JOYOmaru

» obat radang paru 100% alami
SIM Perlu Dibawa Icon_minitimeMon 15 Aug 2016, 23:49 by JOYOmaru

» Untuk sistem Status ID
SIM Perlu Dibawa Icon_minitimeMon 15 Aug 2016, 22:30 by JOYOmaru

» Tips cara tambah menambah tinggi badan alami cepat dengan sendal
SIM Perlu Dibawa Icon_minitimeMon 07 Oct 2013, 13:03 by artisjepang

» cara order ace maxs
SIM Perlu Dibawa Icon_minitimeTue 02 Oct 2012, 17:45 by dokterherbal

» cara order trica jus
SIM Perlu Dibawa Icon_minitimeMon 01 Oct 2012, 21:27 by dokterherbal

» cara order ace maxs
SIM Perlu Dibawa Icon_minitimeMon 01 Oct 2012, 20:31 by dokterherbal

» obat ejakulasi dini
SIM Perlu Dibawa Icon_minitimeMon 01 Oct 2012, 16:38 by dokterherbal

» cara tradisional mengobati kanker nasofaring
SIM Perlu Dibawa Icon_minitimeMon 01 Oct 2012, 10:48 by dokterherbal

Top posting users this week
No user
May 2024
SunMonTueWedThuFriSat
   1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
CalendarCalendar

 

 SIM Perlu Dibawa

Go down 
PengirimMessage
JOYOmaru
VIP Standard Lv.1
VIP Standard Lv.1
JOYOmaru


Male Jumlah posting : 695
Poin : 1960
Reputasi : 32
Age : 37
Kata : Selamat bergabung di JOYOmaru Forum. Temukan suasana berbeda disini. ^^

SIM Perlu Dibawa Empty
PostSubyek: SIM Perlu Dibawa   SIM Perlu Dibawa Icon_minitimeFri 06 Jan 2012, 10:54

SIM Perlu Dibawa 1814405

Ketapang - Kapolres Ketapang, AKBP I Wayan Sugiri melalui Kasat Lantas Polres Ketapang, AKP. Epos Satria W mengungkapkan, penegakan disiplin berlalu lintas sekaligus sosialisasikam UU nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan umum terus dilakukan Polres Ketapang.

Kasat lantas menjelaskan, dalam Undang-Undang tersebut, pengendara yang kendaraannya tidak lengkap bisa dikenakan denda pelanggaran.

Ia mengatakan, sesuai UU, jika tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) didenda hingga Rp1 juta. Ini sesuai Pasal 281 yang berisi 'Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta'.

“Itu denda maksimal. Ketentuan berapa pelanggar harus membayar denda itu nanti sesuai dengan sidangnya. Sebagai warga negara yang sadar hukum, sudah seharusnya mematuhi hukum,” jelasnya.

Epos menjelaskan, SIM diberikan kepada pengendara bukan hanya sebagai sertifikat dia bisa mengemudi. SIM dibuat agar pengendara punya pengetahuan berlalu lintas. Sejumlah pasal lain yang mengatur ketentuan berlalu lintas memberikan denda yang tidak sedikit.

Sanksi denda minimal Rp250 ribu dikenakan kepada setiap pelanggar. Misalnya, Pasal 278, setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

Pasal 288, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi tanda nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Pasal 288 ayat (2), setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285 ayat (1), setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Dia memaparkan, pasal 285 ayat (2), setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (1), setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (5), setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat (1), setiap pengendara yang tidak memiliki Surat Tanda nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 289, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 294, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu. [mor]

sumber = http://www.osserem.me/2012/01/tak-ada-sim-didenda-rp1-juta.html
Kembali Ke Atas Go down
http://www.joyomaru.com
 
SIM Perlu Dibawa
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
FORUM JOYOMARU :: LOBI :: Berita-Berita-
Navigasi: